27 KPM PKH di Pesisir Barat Mengundurkan Diri

27 KPM PKH di Pesisir Barat Mengundurkan Diri

Ilustrasi Bansos PKH--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) setiap tahun mengalami perubahan, bahkan tidak sedikit KPM yang tidak terdaftar lagi sebagai sasaran penerima bantuan dimaksud.

Koordinator Kabupaten PKH Pesbar, Agus Riyanto mengatakan, selama tahun 2024 sudah ada 27 KPM yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri karena sudah mampu dan ada yang dihapus langsung oleh pemerintah pusat setelah berdasarkan hasil evaluasi sudah mampu secara ekonomi.

“Ada 27 KPM yang tidak terdaftar dalam program PKH itu, dengan rincian pada bulan Maret 22 KPM dan Mei 5 lima KPM, sedangkan untuk bulan Juni dan Juli kami masih menunggu data,” kata dia.

Dijelaskannya, jumlah KPM PKH setiap tahun mengalami perubahan, tapi lebih banyak berkurang, itu tandanya program tersebut sukses membuat masyarakat yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:DLH Pesisir Barat Laksanakan Uji Publik KLHS RPJMD 2025-2029

“Tujuan ada bantuan sosial (Bansos), salah satunya PKH adalah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat, yang sebelumnya tidak mampu menjadi mampu. Tentunya dengan memaksimalkan bantuan yang diterima,” jelasnya.

Menurutnya, KPM PKH yang merasa sudah mampu dan bisa mandiri tanpa bergantung dengan Bansos PKH bisa mengundurkan diri, nantinya pemerintah pusat melalui Kemensos akan menyiapkan reward bagi KPM yang mengundurkan diri.

“Ada reward yang disiapkan oleh Kemensos untuk KPM yang mengundurkan diri dari kepesertaan PKH, bahkan tahun 2023 lalu ada empat KPM yang mendapatkan reward dari Kemensos,” terangnya.

Ditambahkannya, ada dua kategori KPM yang mundur dan akan mendapatkan reward itu, yakni KPM reguler dan KPM Berdikari. 

BACA JUGA:DKP Lampung Sosialisasikan Asuransi Nelayan Berjaya di Pesisir Barat

Untuk reguler KPM yang mengundurkan diri karena sudah mampu, sedangkan Berdikari KPM yang mengundurkan diri karena sudah mampu dan memiliki usaha.

“Nantinya, KPM reguler yang mengundurkan diri akan menerima reward sebesar Rp2,4 juta sedangkan untuk KPM berdikari akan menerima reward sebesar Rp5 Juta ditambah modal usaha yang ditentukan langsung oleh Kemensos,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: