Calon Siswa yang Dekat Malah Tersingkir, Aleg Soroti Proses PPDB SMAN 1 Sumber Jaya

Calon Siswa yang Dekat Malah Tersingkir, Aleg Soroti Proses PPDB SMAN 1 Sumber Jaya

MPLS siswa baru SMAN 1 Sumber Jaya--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Adanya keluhan masyarakat Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terkait adanya lulusan sekolah menengah pertama yang tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Sumber Jaya, padahal masuk zonasi mendapatkan sorotan dari Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Lampung Barat

Sakri, S.Ag., yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi Golkar mengungkapkan, sekolah tak terkecuali SMAN 1 Sumber Jaya dulunya dibangun tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengenyam pendidikan dan upaya mencegah atau menghindarkan dari terjadinya putus sekolah. 

Sehingga, kata dia, dengan adanya informasi tidak diterimanya siswa yang domisilinya berada di kecamatan tersebut dengan berbagai alasan seperti faktor ketentuan peraturan diantaranya zonasi dan keterbatasan kemampuan sekolah dalam menampung siswa pihaknya menganggap hal itu seharusnya tidak menjadi alasan. 

Sebab, kata dia, jika berpatokan dengan zonasi sudah pasti prioritas utama dalam penerimaan siswa adalah yang berasal dari Kecamatan Sumber Jaya. 

BACA JUGA:Festival Budaya Sekala Bekhak Ajang Pelestarian dan Promosi Budaya

”Artinya jika dalam PPDB tahun pelajaran 2024-2025 ini ada siswa baru yang berasal bukan dari kecamatan sumber jaya itu tentu akan jadi pertanyaan. Kita memang harus mentaati terhadap peraturan pemerintah seperti tentang PPDB ini,” ungkapnya.

”Namun disisi lain harus adanya kebijakan pengecualian seperti halnya di Kecamatan Sumber Jaya hanya memiliki satu SMA Negeri artinya merupakan satu-satunya sekolah yang dimiliki jadi untuk masyarakat lokal atau yang berdomisili di kecamatan ini menjadi prioritas tanpa terkecuali," sambungnya.

Menurutnya, karena ketidakmampuan sekolah dalam merekrut semua pendaftar karena keterbatasan sarana prasarana yakni jumlah rombongan belajar (Rombel) yang dimiliki.

Hal itu menjadi kewajiban pihak sekolah dalam mengupayakan penambahan dan ia mengaku sangat mendukung dengan adanya usulan untuk penambahan Rombel yang telah diupayakan.

BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Pohon Tumbang di Jalan Lintas Liwa-Krui

"Jika memang pihak sekolah telah mengajukan ke dinas terkait tentang penambahan rombel maka usulan tersebut betul-betul dikawal atau bahkan selalu dipertanyakan agar pemerintah dapat melakukan upaya untuk merealisasikan usulan tersebut. Jangan sampai di PPDB mendatang muncul lagi keluhan tidak masuk karena berbagai faktor seperti yang sekarang ini," pintanya. 

Diberitakan sebelumnya, Penerapan zonasi dalam PPDB) yang ditetapkan untuk satuan pendidikan SMA, mengancam anak putus sekolah dan bersekolah sekedar menerima ijazah.

Hal itu dikeluhkan orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya, salah satunya pada PPDB di SMAN Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dimana banyak yang tidak diterima dengan alasan zonasi. 

Salah seorang warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan, meski domisili anak dan orang tua masih di  lingkungan kecamatan dan sekolah itu satu-satunya SMA yang berstatus negeri di kecamatan itu, tapi tetap saja anaknya tidak diterima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: