Ganjar Jationo Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Lampung

Ganjar Jationo Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Lampung

Pengukuhan gugus tugas daerah Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung.

Acara pengukuhan ini berlangsung di Balai Keratun lantai III Kantor Gubernur pada Rabu 10 Juli 2024.

Pembentukan Gugus Tugas ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/259/B.03/HK/2024 tanggal 28 Maret 2024. Keanggotaan Gugus Tugas mencakup berbagai elemen seperti instansi vertikal, perangkat daerah, pelaku usaha, dan lembaga non-pemerintah.

Gugus Tugas ini terdiri dari tiga kelompok kerja yang mencerminkan tiga strategi nasional bisnis dan HAM, yaitu:

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Infrastruktur Jalan dan Gedung di Kota Baru

1. Kelompok kerja untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan.

2. Kelompok kerja untuk pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM. 

3. Kelompok kerja untuk penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik bisnis.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Ganjar Jationo, Pj. Gubernur Lampung menyatakan bahwa pembentukan Gugus Tugas ini merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam dunia bisnis. 

BACA JUGA:RSUDAM Lampung Lakukan Tindakan Plasma Exchange

"Hal tersebut selaras dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), kita semakin memperkuat komitmen kita dalam mengimplementasikan prinsip- prinsip Bisnis dan HAM," ungkapnya. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), yang memperkuat komitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di Indonesia, sejalan dengan Resolusi PBB tahun 2011 tentang "Guiding Principles on Business and Human Rights" (UNGPs).

Pj. Gubernur menekankan pentingnya hubungan antara bisnis dan HAM di Provinsi Lampung, serta komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung perlindungan HAM dalam dunia bisnis.

Dia mengajak semua pihak untuk bekerja sama memastikan setiap kegiatan bisnis di Lampung memberi manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan HAM dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: