Ganjar Jationo Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Lampung
Pengukuhan gugus tugas daerah Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung--
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Hadiri Penyampaian LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023
"Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk selalu mendukung setiap inisiatif yang mengarah pada penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam bisnis. Mari kita bersama-sama bergandengan tangan, bekerja sama, dan saling mendukung untuk memastikan bahwa setiap kegiatan bisnis di Lampung memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan," ajaknya.
Melalui Gugus Tugas ini, Pj. Gubernur berharap bisa membangun landasan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Lampung.
GTD-BHAM diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat untuk mewujudkan visi Lampung sebagai provinsi yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.
"Melalui GTD-BHAM kita dapat membangun landasan yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Lampung. GTD BHAM akan menjadi wadah bagi kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat dalam mewujudkan visi bersama untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang maju, sejahtera, dan berkeadilan," ungkapnya.
BACA JUGA:Lantik Karo Rena Polda Lampung, Ini Pesan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika
Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, yang hadir secara virtual, mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas ini.
"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung melalui keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/259/B.03/HK/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung," jelasnya.
Dia menyebut Lampung sebagai salah satu provinsi pertama yang membentuk Gugus Tugas setelah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM ditetapkan, dan berharap Gugus Tugas ini mampu menjadi jembatan komunikasi dalam pelaksanaan Stranas BHAM di Lampung.
"Semoga bentuk komitmen terhadap acara ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh perangkat daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia khususnya di Provinsi Lampung," harapnya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Arinal dan PT. SGC Dilaporkan Akar Lampung ke Kejati Lampung
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, juga menegaskan komitmen kantor wilayah untuk mendorong penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Lampung.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Lampung Sebagai instansi vertikal kementerian hukum dan ham terus berupaya mendorong dan melaksanakan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan serta penegakan HAM ditingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: