Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara Usai Buang Anak Kandung di Pos Ronda

Pasangan suami istri yang tega membuang bayinya di pos ronda Pekon Pampangan-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG BARAT-
“Upaya yang akan dilakukan sementara ini tentunya melakukan pemeriksaan dan perawatan untuk kesehatan sang bayi seperti terkait asupan susu, serta menunggu langkah dan petunjuk dari provinsi,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: