Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Penanggulangan Tuberculosis dan Polio
Rakor pengendalian inflasi daerah, penanggulangan tubercolosis dan polio--
BACA JUGA:Anggarkan Rp3,1 Miliar DAK, Pemprov Lampung Bakal Bangun Puluhan Unit Toilet Siswa
Sedangkan komoditas komponen harga bergejolak yang memberikan andil inflasi Juni 2024 adalah cabai rawit, cabai merah, dan kentang.
Terkait penanggulangan TBC, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi dua Mingguan Tuberkulosis (TBC) merupakan salah satu upaya sinergi, komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah untuk percepatan penanggulangan TBC secara bersama di daerah.
Rapat Koordinasi TBC dilaksanakan setiap dua minggu sekali dimulai tanggal 10 Juni 2024 samapi dengan 30 September 2024 (diselingi Rapat Teknis), dengan melibatkan Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia serta Pejabat Tinggi Kementerian/Lembaga dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait tingkat Provinsi dan Kab/Kota.
Tujuan pelaksanaan Rakor TBC adalah melakukan optimalisasi dan percepatan penanggulangan TBC secara serentak, melalui 5 indikator, yaitu: 1) Penemuan Kasus; 2) Inisiasi Pengobatan (Enrollment); 3) Investigasi Kontak; 4) Kebijakan Daerah; dan 5) Penerapan SPM Kesehatan untuk TBC.
BACA JUGA:Kunjungi Dinas BMBK, Pj Gubernur Samsudin Ajak Perusahaan Swasta Perbaiki Infrastruktur Jalan
Diharapkan Rapat Koordinasi ini nantinya dapat mendorong komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah dalam percepatan penanggulangan Tuberkulosis secara nasional.
Adapun dalam penanggulangan Polio, Restuardy Daud mengungkapkan bahwa berdasarkan surat Surat Mendagri No. 400.5.2/2673/SJ Tanggal 7 Juni 2024 Hal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Dalam Rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio disebutkan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk :
1. Menggerakkan seluruh Posyandu yang berada di wilayah kabupaten/kota agar minimal 80% Posyandu aktif melaksanakan kegiatan imunisasi secara rutin minimal sekali setiap bulan.
2. Menyediakan anggaran operasional untuk pelaksanaan kegiatan imunisasi rutin dan tambahan (imunisasi kejar dan Outbreak Respon Immunization/ORI) terutama untuk daerah yang sulit dijangkau.
3. Menyediakan dan meningkatkan kualitas tenaga imunisasi di Puskesmas, termasuk tenaga penanggung jawab pelaporan capaian imunisasi ke dalam sistem integrasi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: