Kebijakan Baru Presiden Jokowi Jam Kerja PNS Pusat dan Daerah

Kebijakan Baru Presiden Jokowi Jam Kerja PNS Pusat dan Daerah

Presiden Joko Widodo--

Medialampung.co.id - Perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di instansi pusat dan daerah, yang sekarang selesai bekerja bukan lagi jam 3 sore, membawa kabar baik bagi pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, PNS diharapkan semakin bersemangat dalam bekerja sampai selesai dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.

Selain kebijakan baru mengenai jam selesai bekerja, Presiden Jokowi juga menetapkan aturan berbeda mengenai waktu istirahat selama bulan Ramadhan dan hari biasa untuk para PNS di tahun 2024.

Peraturan jam kerja, termasuk jam selesai kerja bagi PNS di instansi pusat dan daerah, ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

BACA JUGA:Berikut Pedoman Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berdasarkan SE BKN

Presiden Jokowi menetapkan bahwa hari kerja PNS di instansi pusat dan daerah adalah 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam kerja bagi PNS di instansi pusat dan daerah dimulai pukul 07.30 waktu setempat. 

Untuk bulan Ramadhan, jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 21 tahun 2023.

Presiden Jokowi juga menetapkan bahwa jam kerja instansi pusat dan daerah adalah sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. 

BACA JUGA:Judol dan Pinjol Merebak di BUMN, NASUHA Hadir Memberi Solusi

Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Presiden Jokowi juga menetapkan waktu istirahat untuk hari Jumat selama 90 menit dan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis selama 60 menit. 

Selama bulan Ramadhan, waktu istirahat hari Jumat adalah 60 menit dan hari Senin hingga Kamis adalah 30 menit.

Kapan jam selesai bekerja PNS di tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi? Presiden Jokowi menetapkan bahwa jam selesai bekerja untuk PNS di instansi pusat dan daerah adalah pukul 16.00 untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, serta pukul 16.30 untuk hari Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: