Kebijakan Baru Presiden Jokowi Jam Kerja PNS Pusat dan Daerah

Kebijakan Baru Presiden Jokowi Jam Kerja PNS Pusat dan Daerah

Presiden Joko Widodo--

BACA JUGA:NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

Dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga disebutkan bahwa jika PNS bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: