Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD 2025-2045

Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD 2025-2045

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Barat (Pesbar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesbar tahun 2025-2045, di ruang rapat Paripurna DPRD Pesbar, Rabu 3 Juli 2024.

Paripurna itu dipimpin oleh ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua II Ali Yudiem, hadir juga Pj. Sekda Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, unsur Forkopimda Pesbar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar, serta undangan terkait lainnya.

Wabup Pesbar, A.Zulqoini Syarif, mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan hingga staf pelaksana pada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemkab setempat yang telah bahu-membahu menyelesaikan Raperda dan rancangan akhir RPJPD.

“Sehingga saat ini pembahasan RPJPD Kabupaten Pesbar tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan,” katanya.

BACA JUGA:Seruduk Warga Hingga Meninggal Dunia, Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang di Jalur Puncak Rest Area

Dikatakannya, RPJPD sebagaimana diamanatkan pada Pasal 264 ayat (3) Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2/2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, RPJPD harus ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

“Lebih lanjut pada Pasal 266 ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang RPJPD akan menyebabkan anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan,” jelasnya.

Masih kata Zulqoini, Raperda RPJPD itu disusun dengan tahapan-tahapan utama, antara lain penyusunan KLHS RPJPD, pelaksanaan forum konsultasi public, konsultasi rancangan awal RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, serta reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJPD.

“Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kabupaten Pesbar setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan peraturan daerah yakni evaluasi Raperda RPJPD oleh Pemprov Lampung, dan register Perda oleh Pemprov Lampung,” jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Dana TPG Triwulan II Untuk 1.253 Guru di Lampung Barat Segera Cair

Masih kata dia, seperti diketahui bersama bahwa visi RPJPD tahun 2025-2045 tersebut yakni Pesisir Barat maju, mandiri dan berkelanjutan. 

Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan delapan misi, antara lain transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola.

Kemudian, keamanan Daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro Daerah.

“Selain itu, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: