Respon Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online

Respon Instruksi Presiden, Pemprov Lampung Bentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online

--

BACA JUGA:Sejumlah Klub Airsofter Indonesia Pelatihan Bela Negara di Puslatpurmar-8 Teluk Ratai

"Kami perlu melakukan upaya pembinaan melalui sosialisasi dan pembinaan secara berjenjang. Jadi, kepala dinas mengawasi seluruh eselon III, eselon III mengawasi eselon IV, dan eselon IV mengawasi 3 atau 4 staf di bawahnya," ungkapnya.

Ia juga mengtakan jika nantinya ditemukan ASN yang terlibat judi online, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin. 

"Jika ternyata ada yang sudah bermain judi online, berarti melanggar, dan kami akan melakukan pembinaan disiplin melalui tim seperti Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD, kami akan menentukan hukuman disiplin yang tepat," jelasnya. 

Namun, jika kasus tersebut masuk ranah pidana dan ditangani oleh penegak hukum, Pemprov Lampung akan menyerahkan prosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. 

BACA JUGA:Tegas! Kapolda Lampung Minta Seluruh Jajaran Dukung Program Satgas Saber Pungli

Hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan ASN terlibat judi online dan belum ada rencana untuk melakukan razia HP masing-masing pegawai.

"Sejauh ini belum ada yang terindikasi bermain judi online. Soal razia, kami tidak akan melakukannya karena HP adalah privasi, dan tidak mungkin kami tiba-tiba mengecek HP orang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: