Deadline Akhir Juni, 122 Pekon Belum Ajukan Usulan Pencairan ADP Triwulan II

Deadline Akhir Juni, 122 Pekon Belum Ajukan Usulan Pencairan ADP Triwulan II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pekon di kabupaten setempat agar mengajukan usulan pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan II paling lambat Minggu 30 Juni 2024.

Namun ternyata masih ada 122 pekon lagi yang belum mengajukan usulan yang dimaksud.

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin mengungkapkan, dari 131 pekon di Lampung Barat hingga Minggu 30 Juni baru 9 pekon yang telah menyampaikan usulan untuk pencairan ADP triwulan II, sedangkan 122 pekon lagi belum menyampaikannya.

“Sembilan pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan II yaitu Pekon Muara Baru, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Simpang Sari, Pekon Trimulyo, Pekon Cipta Waras dan Pekon Sindang Pagar,” ujar Fauzan, Minggu 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Catat! Jumlah Tenaga Medis di Lampung Barat Capai 2.693 Orang

Terkait pencairan ADP triwulan II ini, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat dan meminta supaya Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan II.  

Adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan II tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti setor pelunasan pajak kegiatan DD sampai dengan tahap I tahun anggaran 2024.  

“Kita imbau kepada pekon agar segera mengajukan usulan karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair dan ditransfer ke rekening pekon,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: