Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Berhasil Digagalkan Polres Lampung Selatan
--
LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan (Lamsel) gagalkan penyeludupan narkoba yakni 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.
Lalu, pengungkapan kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 dengan barang bukti sabu seberat 3,012 kilogram dan ganja 1,896 kilogram.
Hal itu, diungkapkan Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers ungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, ektasi dan operasi antik Krakatau 2024, di lapangan apel Mapolres setempat pada Jumat, 28 Juni 2024
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penggagalan penyeludupan narkotika berlangsung sejak tanggal 14 Februari hingga 1 Juni 2024.
BACA JUGA:2 Pekan Bergerak, 46 Tersangka Judi Online Berhasil Dibekuk Polda Lampung
"Total dari 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," ujar Kapolres.
Yusriandi merincikan, dari pengungkapan 13 kasus diantaranya 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian, maka jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih sebanyak 200.624 jiwa.
"Dari jumlah barang bukti narkotika tersebut diatas nilai ekonomis sebesar Rp32.815.300.000," urainya.
BACA JUGA:Alex Sebut Dirinya Pernah Bekerjasama dengan Musa Ahmad: Sudah Kenal sejak Tahun 2000
Masih menurutnya bahwa ungkap kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 dari tanggal 10-23 juni 2024 atau berlangsung selama 14 hari.
Sepanjang jalannya operasi antik krakatau 2024, Sat Res Narkoba dan Polsek jajaran mengungkap sejumlah 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka.
"Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," timpal Kapolres.
Sambungnya Kapolres menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: