Perda Budaya Lampung Sudah 6 Tahun, Asroni: Jangan Cuma Jadi Pajangan
Asroni menegaskan perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi nyata.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung.
Menurutnya, setelah enam tahun disahkan, masih banyak amanat perda yang belum diwujudkan secara maksimal.
Asroni menegaskan sebuah produk hukum daerah seharusnya tidak berhenti pada proses pengesahan, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan produk hukum yang mereka miliki sendiri. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," tegas Asroni.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Masyarakat
Ia menilai lambatnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan pelestarian budaya Lampung belum ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Padahal, perda tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, memperkuat pendidikan budaya Lampung, menyelenggarakan festival budaya secara berkelanjutan, melibatkan lembaga adat, melakukan pembinaan masyarakat, hingga mengembangkan bahasa, aksara, seni, dan budaya Lampung dalam kehidupan sehari-hari.
Asroni mengungkapkan hingga saat ini masih banyak fasilitas publik yang belum menerapkan identitas budaya Lampung sebagaimana diatur dalam perda.
Menurutnya, penggunaan ornamen khas Lampung pada bangunan pemerintah masih terbatas. Begitu pula penerapan aksara Lampung pada papan nama instansi, fasilitas umum, maupun ruang publik yang dinilai belum berjalan secara luas.
BACA JUGA:Cuaca Lampung 31 Juli 2026, BMKG Minta Warga Waspadai Hujan Disertai Petir
Ia juga menyoroti belum konsistennya penggunaan pakaian adat atau pakaian khas Lampung oleh aparatur pemerintah sebagai bagian dari penguatan identitas daerah.
"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam melaksanakan perda, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?" ujarnya.
Selain identitas visual daerah, Asroni juga menilai pembinaan terhadap pelaku seni dan budaya masih belum optimal.
Ia menyebut penyelenggaraan festival budaya belum berlangsung secara berkesinambungan, perlindungan terhadap karya budaya daerah masih lemah, serta upaya pendokumentasian dan pengembangan warisan budaya belum dilakukan secara sistematis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

