DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Masyarakat

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Masyarakat

DPRD Bandar Lampung menuntaskan pembahasan tiga Raperda yang akan memasuki tahap evaluasi Pemprov Lampung.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat, 31 Juli 2026.

Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

BACA JUGA:Cuaca Lampung 31 Juli 2026, BMKG Minta Warga Waspadai Hujan Disertai Petir

Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung dalam berbagai tahapan telah menghasilkan penyempurnaan substansi sehingga regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara lebih optimal.

"Dalam tenggat waktu yang cukup panjang, kita telah melaksanakan pembahasan-pembahasan teknis guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah," kata Deddy.

Ia menilai persetujuan yang diberikan DPRD merupakan wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mempercepat penyusunan regulasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.

"Kami yakin persetujuan yang diberikan oleh dewan yang terhormat selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dewan, juga dilandasi kesadaran bahwa percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Aborsi Pegawai Pemkot Bandar Lampung, BKD Tunggu Status Hukum dari Polisi

Deddy juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi dokumen pendukung sebagai bagian dari proses evaluasi ketiga raperda di Pemerintah Provinsi Lampung sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat.

Menurut Deddy, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan peningkatan status gizi masyarakat secara berkelanjutan melalui pendekatan promotif dan preventif.

Perda ini juga diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan keluarga, meningkatkan layanan gizi, mempererat kolaborasi lintas sektor, sekaligus mendukung program nasional dalam percepatan penurunan angka stunting.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait