Buka Sosialisasi Saber Pungli, Samsudin Tekankan Tindak Tegas Seluruh Praktek Pungli

Buka Sosialisasi Saber Pungli, Samsudin Tekankan Tindak Tegas Seluruh Praktek Pungli

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024 pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuka oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam acara sosialisasi ini dengan tema Transparansi Pelayanan Publik di Lembaga dan Instansi Pemerintah Yang Bebas Dari Pungutan Liar.

Dalam sambutannya Pj Gubernur Lampung memgatakan kegiatan ini sebagai upaya bersama meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah.

Harapan kedepannya para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif. 

BACA JUGA:KPU Lampung Mulai Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Diawali dari Tokoh Masyarakat

Lanjutnya, Pemprov Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.

Adapin penanggung jawab satgas yakni Gubernur Lampung dalam hal ini Pj. Gubernur Lampung, Wakil Penanggungjawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Kita semua tahu, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” ungkapnya. 

Ia mengatakan membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan. 

BACA JUGA:Pemekaran 3 Daerah di Lampung, Pj Gubernur Samsudin: Masih Dibahas Kemendagri bersama DPR RI

Hal itu seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. 

Pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik. 

Pemerintah harus menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan wewenang (pungutan liar/pungli).  

Pj. Gubernur Samsudin menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dan relevan untuk dilaksanakan, diantaranya bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: