Sertijab Pj Gubernur Lampung, Samsudin Harapkan Kerja Sama Semua Pihak dalam Membangun Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah menjabat enam hari terhitung sejak 13 hingga 19 Juni 2024 sebagai Pelaksana Harian (Plh), Fahrizal Darminto kembali ke jabatan semula yakni sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.
Serah terima jabatan (Sertijab) Plh Gubernur Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A., kepada Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Dr.Drs.Samsudin, SH,MH,M.Pd., yang dilaksanakan di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, kamis 20 Juni 2024 sore.
Dalam acara tersebut juga dilakukan Sertijab Plh Ketua TP PKK Provinsi Lampung, kepada Pj Ketua TP PKK Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Sekdaprov Lampung mengatakan bahwa dirinya menjadi Plh Gubernur Lampung berdasarkan keputusan Kemendagri untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Arinal Djunaidi habis pada 12 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Prioritaskan Masalah Stunting, Inflasi dan Ketahan Pangan
"Sehingga pak Mendagri menugaskan Sekretaris Daerah sebagai Plh terhitung mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, Itulah kenapa sertijab ini dilakukan Plh kepada PJ," jelasnya.
Ia mengucapkan selamat kepada Pj Gubernur Samsudin.
Dalam sambutannya ini pihaknya menyatakan siap menerima arahan untuk melaksanakan program-program yang sudah disusun sebelumnya.
"Provinsi Lampung memiliki ASN yang terdiri 56 eselon 2, dan 326 eselon 3, dan 477 eselon 4 yang siap bekerja dan menerima arahan PJ Gubernur Lampung untuk melaksanakan program kerja yang telah tersusun rapi," ungkapnya.
BACA JUGA:Lantik Samsudin Jadi Pj Gubernur Lampung, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
Dalam kesempatan tersebut Samsudin mengatakan bahwa Pj Gubernur mempunyai wewenang seperti Gubernur definitif.
"Tetapi ada beberapa hal yang perlu mendapat persetujuan dari Mendagri," jelasnya.
Ia mengharapkan kerjasama dari DPRD, seluruh Forkompinda dan unsur terkait dalam membangun Lampung.
Lanjutnya ia bertemu dengan Pj Gubernur Sumatera dan membahas soal Bandara yang ada Kabupaten Way Kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: