Nyangu Sabu, Dua Orang Pria dari Bekasi dan Gunung Sugih Diringkus Polisi di Mesuji
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Mesuji. Foto Dok--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria di Tangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Adapun Identitas Kedua Pria yang di tangkap Berinisial SA (45) Warga Kampung Ciketing Rawa Mulya Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001 Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan DS (29) Warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.
BACA JUGA:Aniaya Teman Dekat, Warga Metro Diamankan Polisi
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat Anggota Opsnal mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya akan ada orang yang akan keluar dari Kawasan Register 45 dengan membawa Narkotika Jenis Sabu Sabu.
"Mendapatkan informasi, Anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Poros Kampung Karya Tani Kawasan Register 45 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji," katanya.
Setelah menunggu beberapa Jam, kedua tersangka pun melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian Anggita mendapati Narkotika Jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus Klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki Tersangka DS. Terang Kasat Narkoba
BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya
Selanjutnya, Kedua Tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Imbuh Mantan KBO Restik Polres Tulang Bawang.
Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: