Sering Resahkan Masyarakat, Gerombolan Curas di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sering Resahkan Masyarakat, Gerombolan Curas di Lampung Timur Dibekuk Polisi

Gerombolan curas diamankan Polisi. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - 2 orang pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, dan Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Minggu (16/6), menerangkan bahwa inisial para pelaku adalah JM (47) dan MR (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para pelaku, pada Bulan Mei lalu, diwilayah Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, terlibat aksi Curas terhadap HT (41) warga Kecamatan Way Jepara.

BACA JUGA:Pesan Kapolda Lampung untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha

Saat kejadian, pelaku sempat menendang korban yang mengendarai sepeda motor, hingga jatuh kedalam parit, kemudian merebut tas yang berisi uang tunai dan telepon genggam, dengan nilai kerugian lebih dari 2,5 juta rupiah.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para pelaku pada hari Minggu (16/6/24), diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, dan telepon genggam, sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Curas Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Diringkus Polisi

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: