Dinas Perikanan Pesisir Barat Sosialisasikan Syarat Penangkapan Benih Bening Lobster

Dinas Perikanan Pesisir Barat Sosialisasikan Syarat Penangkapan Benih Bening Lobster

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Perikanan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) memaksimalkan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di seluruh wilayah kabupaten setempat.

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan PermenKP No.7/2024 telah membuka peluang untuk melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Hal itu agar masyarakat mengerti dan mengetahui syarat penangkapan BBL dan dapat menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan salah satunya lobster,” kata dia.

Dijelaskannya, penangkapan BBL didasarkan pada kuota penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan.

BACA JUGA:DPMPTSP Pesisir Barat Buka Pelayanan Perizinan di Pekan Fest

“Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota dan wajib memiliki perizinan berusaha,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan BBL wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Laporan ke DKP Lampung itu akan diteruskan kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat,” terangya.

Selain itu, Dinas Perikanan Pesbar dapat melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung terkait penetapan nelayan kecil penangkap BBL.

BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Stok Gas LPG 3 Kg di Lampung Aman

“Memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan kelompok usaha bersama, memfasilitasi nelayan kecil dalam pembuatan perizinan berusaha, hingga menerbitkan SKA hasil tangkapan BBL nelayan,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: