Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Lampung Barat Soal Indikasi Anggota PKD Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Lampung Barat Soal Indikasi Anggota PKD Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Muncul dugaan adanya Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilukada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, di Kecamatan Pagar Dewa, berprofesi pengurus Partai Politik (Parpol) yang dikuatkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan foto yang bersangkutan menggunakan seragam partai. 

Temuan ini menuai tanggapan beragam dari unsur masyarakat pemerhati pemilu dan menekankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 15 tahun 2011.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lambar Novri Jonestama, S.Sos, M.M., mengakui bekum mendapatkan laporan perihal indikasi tersebut. 

Namun, pihaknya memastikan hari kerja, Senin 10 Juni ini pihaknya akan meminta informasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, sebagai bentuk klarifikasi. 

BACA JUGA:Penanganan Ruas Jalan Suka Marga-Tugu Ratu, Pemkab Lampung Barat Usulkan Rp20 Miliar dari Dana Inpres

"Kami akan meminta klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, termasuk akan mendalami terhadap indikasi status salah satu PKD pengurus parpol," tegasnya. 

Yones memastikan juga jika memang terbukti sebagai pengurus parpol, jelas akan di hentikan dan berikutnya akan dilihat petunjuk teknis (Juknis) untuk penggantian.

Sebelumnya indikasi salah satu Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) inisial RD merupakan pengurus Partai Politik (Parpol) semakin menguat.

Bukti yang menguatkan jika RD Pengurus partai selain terdaftar dalam Sipol adanya juga dokumentasi foto, RD mengikuti kegiatan parpol mengenakan atribut parpol.

BACA JUGA:SDN 4 Liwa Lepas 30 Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024

Tapi, Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro telah memberikan klarifikasi jika yang tertera di Sipol merupakan pencatutan nama dan identitas yang berkaitan.

Dan RD serta parpol terkait telah memberikan sanggahan dan surat pernyataan jika tidak terdaftarnya dalam pengurusan resmi partai. 

Sedangkan diketahui bersama dalam syarat pengangkatan PKD, ada beberapa poin. Seperti pada poin (2). 

Pada surat pernyataan pendaftaran tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri, dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: