Ngaku Polisi, Pria Ini Peras Kepala Cabang Indah Kargo Kotabumi
![Ngaku Polisi, Pria Ini Peras Kepala Cabang Indah Kargo Kotabumi](https://medialampung.disway.id/upload/4dbe2a3a385443d0b9de48db0b568e6e.jpg)
--
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
--
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
5 hari
6 hari
1 minggu