Ngaku Polisi, Pria Ini Peras Kepala Cabang Indah Kargo Kotabumi

Ngaku Polisi, Pria Ini Peras Kepala Cabang Indah Kargo Kotabumi

--

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: