Ngaku Polisi, Pria Ini Peras Kepala Cabang Indah Kargo Kotabumi
--
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
--
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: