SK Pembatalan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Lampung Utara Tak Kunjung Terbit

SK Pembatalan Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Lampung Utara Tak Kunjung Terbit

Kepala BKPSDM Lampung Utara Martahan Samosir, S.STP., M.P, --

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - 73 pejabat eselon III dan eselon IV yang dilantik oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Utara Dina Prawiratarini pada 22 Maret 2024 lalu, kini merasakan kegalauan.

Pasalnya, SK Pembatalan Pelantikan 73 pejabat tersebut hingga saat ini tak kunjung diterbitkan oleh Pemkab Lampung Utara.

“Sampai saat ini SK pembatalan itu belum kunjung diberikan oleh Pemkab Lampung Utara, Jadi kita belum bisa bekerja dengan maksimal,” ujar salah satu lurah yang tidak mau disebutkan namanya. 

"Kita masih Ragu bang, sebab SK tersebut belum 100% kita terima, masih dalam tanda tanya, itu sebab kita masih Ragu untuk mengajukan anggaran, takutnya setelah kita ajukan pada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Cegah Stabilitas Harga Bawang Putih Naik, Ditreskrimsus Polda Lampung Gelar Patroli Pasar

"Tidak tahunya ke depan dapat permasalahan. Itu lah kenapa hingga sampai saat ini kita belum bisa sepenuhnya bekerja," katanya.

Dua Minggu yang lalu, lanjut dia menuturkan. Pj Bupati Aswarodi, telah berjanji akan secepatnya memberikan SK pembatalan itu. Namun demikian sampai saat ini SK tersebut belum diberikan. 

Saat disinggung mengenai apa harapannya terhadap pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dirinya mengatakan, agar secepatnya SK pembatalan itu diterbitkan 

"Harap saya kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara. Untuk secepatnya terbitkan SK pembatalan itu, agar kita dapat bekerja Kalau seperti ini kita yang dibuat kebingungan karena kita masih takut-takut mengambil Sesuatu keputusan," ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa, ITERA Tidak Akan Menaikkan UKT, Ini Penjelasan Rektor

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir, Mengaku masih menunggu persetujuan Mendagri adanya SK Pembatalan kepada 73 pejabat tersebut.

"Kita masih menunggu SK persetujuan tersebut terbit dari mendagri, apabila surat tersebut telah disetujui oleh Kemendagri maka Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Lampung Utara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: