Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Hanya 63,83 Persen, Lampung Barat Tak Lagi Dapatkan Fasilitas Non Cut Off

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Hanya 63,83 Persen, Lampung Barat Tak Lagi Dapatkan Fasilitas Non Cut Off

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menganggarkan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 37,76% dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok sesuai dengan permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dan mencapai UHC sebesar 95% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020 sampai dengan 2024.

Dengan memenuhi UHC sebesar 95% tersebut pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendapatkan fasilitas Non Cut Off yang merupakan benefit dari pencapaian UHC. 

Namun sejak 1 April 2024, Pemkab Lampung Barat tidak lagi mendapatkan fasilitas non cut off tersebut. 

Menurut Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Periode Januari-Mei Untuk 25 KPM

Dijelaskan, surat Edaran Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kebijakan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan terkait UHC dengan mekanisme kepesertaan langsung aktif (Non Cut Off) serta kesepakatan kerjasama Nomor 800/2487/III.02/2023 dan Nomor 167/KTR/III-08/1223.

“Dimana pada peraturan dan kesepakatan kerjasama tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penurunan cakupan UHC kurang dari 95% dan/atau tingkat keaktifan peserta menjadi dibawah batas minimal yang dipersyaratkan yaitu sebesar 75%, maka diberikan masa transisi selama tiga bulan kalender dari tanggal 1 Januari 2024,” ungkapnya. 

“Sampai dengan saat ini, Pemkab Lampung Barat telah memenuhi UHC sebesar 96,42%, namun keaktifan kepesertaan hanya mencapai 63,83 persen sehingga tidak mendapatkan fasilitas Non Cut Off lagi,” sambungnya.

Lebih lanjut Nukman mengungkapkan, kerjasama kemitraan dengan BPJS berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan dimaksud Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengadakan kerjasama kemitraan selain dengan BPJS.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Longsor yang Ancam Pemukiman Warga di Pekon Bakhu Belum Juga Tertanggulangi

Adapun alokasi anggaran iuran BPJS dalam rangka pemenuhan UHC sebesar minimal 95% sesuai dengan target RPJMN 2020-2024.

Sementara menyoal DBH pajak rokok, realisasi penerimaan DBH Pajak Rokok pada tahun 2023 sebesar Rp22,7 miliar rupiah lebih, dengan rincian kurang bayar tahun 2022 sebesar Rp6,4 miliar lebih dan tahun 2023 sebesar Rp16,3 milyar lebih.

“Dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran Program Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2023 sebesar Rp9,6 miliar lebih atau sebesar 42,59 persen dari total realisasi DBH Pajak rokok yang disalurkan. Sisa penerimaan DBH pajak rokok digunakan untuk membiayai belanja program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,” tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: