Bertahun-tahun Longsor yang Ancam Pemukiman Warga di Pekon Bakhu Belum Juga Tertanggulangi
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sudah bertahun-tahun, bencana tebing longsor yang mengancam pemukiman warga di lingkungan Pasar Simpang Luas, Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat belum juga tertanggulangi.
Sementara ditengah kondisi cuaca ekstrim yang masih berlangsung, mengakibatkan rekahan tebing longsor terus meluas.
Untuk mengantisipasi dampak kerusakan, warga bersama aparatur Pekon Bakhu melaksanakan gotong royong sebagai langkah pencegahan.
Pj Peratin Pekon Bakhu Aruman S.P.,mengatakan, gotong royong dilakukan dengan memasang pipa paralon pada bibir tebing agar air hujan yang terbuang kelolasi itu tidak terus mengikis tanah sehingga mengakibatkan longsor terus meluas.
BACA JUGA:Yuk Berwisata Sembari Menikmati Durian Montong, Lokasinya Tak Jauh dari Pusat Kota Liwa
"Upaya yang kami lakukan hanya bersifat pencegahan, artinya kita masih mengharapkan adanya upaya Pemkab Lambar untuk segera melakukan penanggulangan yang bersifat permanen, karena ini sudah mengancam pemukiman. Bahkan ada satu rumah yang sudah ditinggal oleh pemiliknya karena terdampak longsor,"kata Aruman.
Aruman menjelaskan, sebelumnya atau sekitar 3 tahun silam, Pemkab Lambar melalui Dinas PUPR dan BPBD telah meninjau bencana tersebut.
Kala itu hasil peninjauan, longsor tersebut masuk sebagai salah satu skala prioritas.
"Tiga tahun lalu sudah pernah ada peninjauan dari Pemkab Lambar bersama OPD terkait. Saat itu sudah masuk prioritas. Namun sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda penanggulangan,"sambung dia.
BACA JUGA:Hingga 2023, 4.530 RTLH di Lampung Selatan Berhasil Diperbaiki Melalui Program Bedah Rumah
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Lambar Padang Prio Utomo menjelaskan pihak BPBD telah menyampaikan surat rekomendasi sebagai usulan penanggulangan kepada Dinas PUPR, sehingga berkaitan dengan tindak lanjut dan teknis penanganan pihaknya menyarankan agar pemerintah pekon dapat kembali berkoordinasi dengan PUPR.
"Berkaitan penanggulangan longsor itu, BPBD sudah menyampaikan surat rekomendasi ke pimpinan dan diteruskan ke pihak PUPR, karena berkaitan dengan anggaran dan teknis penanganan itu ada di PUPR, kami hanya sebatas merekomendasikan. Sehingga berkaitan dengan tindak lanjut, kami sarankan agar pekon dapat mengkonfirmasi dinas PUPR,"jelasnya.
Pada prinsipnya, sambung Padang, penanganan pasca bencana merupakan kewenangan Dinas PUPR, yang telah didukung dengan alokasi anggaran diantaranya bersumber dari biaya tak terduga (BTT).
Sehingga, secara teknis, dalam penanganan bencana BPBD hanya melahirkan surat rekomendasi untuk menentukan skala prioritas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: