Disdikbud Pesisir Barat Layangkan Edaran Penundaan Kegiatan Study Tour

Disdikbud Pesisir Barat Layangkan Edaran Penundaan Kegiatan Study Tour

Ilustrasi Kegiatan Study Tour Ditunda-AI Image Generator-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali melayangkan surat edaran nomor : 400.3.11./1457/IV.01/2024 tanggal 22 Mei 2024, perihal edaran himbauan kepada Kepala Satuan Pendidikan tentang penundaan kegiatan Study Tour bagi peserta didik.

Kepala Disdikbud Kabupaten Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan, sehubungan dengan adanya kejadian kecelakaan peserta study tour di Indonesia dan Kabupaten Pesisir Barat khususnya, maka Disdikbud Pesbar kembali mengimbau kepala satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kabupaten setempat untuk menunda pelaksanaan study tour sampai waktu yang belum ditentukan.

“Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka Disdikbud Pesbar kembali mengimbau kepala satuan pendidikan untuk menunda kegiatan study tour bagi peserta didiknya,” kata Edwin, Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, penundaan kegiatan study tour itu mengingat ada kejadian kecelakaan lalu lintas saat kegiatan study tour. 

BACA JUGA:Lampung Selatan Sabet Penghargaan Siger Stunting dan Jadi Kabupaten Terinovatif se-Provinsi Lampung

Sehingga, seluruh satuan pendidikan dibawah kewenangan Disdikbud Pesbar baik Negeri dan Swasta di Kabupaten setempat agar mengindahkan surat edaran Disdikbud Pesbar terkait penundaan kegiatan study tour itu.

“Kita tidak ingin dalam kegiatan study tour bagi peserta didik di Kabupaten Pesbar ini kembali ada insiden kecelakaan lalu lintas. Kedepan ini akan menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Dikatakan Edwin, sebelumnya Disdikbud Pesbar telah menerbitkan surat edaran ke seluruh Kepala Satuan PAUD/TK (Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-Kabupaten Pesbar, terkait himbauan mengenai kegiatan Study Tour bagi peserta didik.

Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesbar mengimbau agar semua satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan study tour di wilayah Provinsi Lampung ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Setelah Aniaya Korban dengan Senjata Tajam, Pelaku Pembacokan Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.

“Dalam surat edaran itu juga agar kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan,” katanya.

Seperti, lanjutnya, dengan memperhatikan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilalui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: