Selalu Sasar Pengendara Perempuan, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Selalu Sasar Pengendara Perempuan, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

--

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Limpahkan Pelaku Pencurian Mobil ke Cabjari Krui

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: