Bejat! Pria Paro Baya Asal Lampung Tengah Ini Tega Nodai Anak Tetangga
Seorang pria paro baya di Lampung Tengah yang nekat nodai anak tetangga, Foto Polres Lamteng--
Pelaku MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: