Bejat! Pria Paro Baya Asal Lampung Tengah Ini Tega Nodai Anak Tetangga

Bejat! Pria Paro Baya Asal Lampung Tengah Ini Tega Nodai Anak Tetangga

Seorang pria paro baya di Lampung Tengah yang nekat nodai anak tetangga, Foto Polres Lamteng--

BACA JUGA:Ada Aturan Baru yang Harus Anda Pahami, Keputusan Mutlak dari Menteri Sosial Soal Bansos Bulan Juni 2024

Pelaku MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: