Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan

Muncu dua argumentasi berbeda terkait kemungkinan pencalonan Nanang Ermanto pada Pilkada Lampung Selatan--

Frasa “sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodisasi jabatan. Lex specialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif. 

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.*

 

Penulis adalah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: