Jelang Pilkada, Rotasi dan Mutasi Jabatan Harus Ada Izin Tertulis Mendagri

Jelang Pilkada, Rotasi dan Mutasi Jabatan Harus Ada Izin Tertulis Mendagri

Ilustrasi Rotasi Jabatan-AI Image Generator-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), belum bisa memastikan pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab setempat.

Kabid Pengembangan Pegawai, Ketut Satriye mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar Sri Agustini, S.Km., mengatakan, Menteri dalam negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian

“Kabupaten Pesbar merupakan salah satu peserta Pilkada di tahun 2024 ini, sehingga pelantikan pejabat atau rotasi dan mutasi jabatan tidak lagi diperkenankan sampai pelaksanaan Pilkada selesai,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu juga, kepala daerah tetap bisa melakukan pelantikan pejabat dengan rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh Mendagri.

BACA JUGA:155 Peselancar Dunia Daftar WSL Krui Pro 2024

“Jadi kalau kita akan melaksanakan pelantikan pejabat mulai dari eselon II hingga eselon IV, harus minta rekomendasi terlebih dahulu ke Kemendagri,” jelasnya.

Sementara itu, terkait rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pesbar, hingga kini belum ada wacana, kecuali jika ada kebijakan pimpinan.

“Kalau ada kebijakan pimpinan untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan, maka kami akan berkoordinasi ke Kemendagri sekaligus minta rekomendasi,” terangnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan minta rekomendasi ke Kemendagri terkait pelantikan pejabat hasil lelang jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2024.

BACA JUGA:Terima Bantuan dari Donasi Masyarakat, Tumpal Simamora Mengaku Haru

“Sekarang kita masih melaksanakan lelang jabatan untuk enam organisasi perangkat daerah (OPD), untuk pelantikan enam pejabat pemenang lelang itu harus ada rekomendasi tertulis dari Mendagri sesuai surat edaran No. 100.2.1.3 /1575/SJ tentang kewenangan kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, terdapat enam jabatan yang dilelang untuk jabatan pimpinan tinggi pratama antara lain, Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang, peserta Tanwir, S.E., M.M, Herdy Wilismar, S.H, M.M, Murry Menako, S.T, M.Eng, M.Sc, dan M. Ma’ruf, S.P.,

Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan, peserta lelang yaitu Wike Wijayanti, S.St, M.M., Apt. Virnalizi Afrianty Noor, S.Farm, M.Kes., Mardiansyah, S.Km., dan Hudri, S.Km, M.M.

Lalu, Kepala Dinas Perhubungan peserta lelang antara lain Ariswandi, S.Sos, M.P., Tanwir, S.E, M.M., Syarif Husin, S.H., dan Rena Novasari, S.H, M.M., sementara untuk jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu peserta lelangnya antara lain, Herdy Wilismar, S.H, M.M., Mizar Diyanto, S.E, M.P., Andi Indrawara, S.Sos, dan Elvin Yonanda, S.Ip, M.M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: