Soal Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihilangkan Melainkan Berganti dan Bersifat Sukarela

Soal Ekstrakurikuler Pramuka Tidak Dihilangkan Melainkan Berganti dan Bersifat Sukarela

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setiap sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka, seperti yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024.

Meskipun tidak ada perubahan dalam kewajiban tersebut, kegiatan Pramuka tetap dijaga keberadaannya sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menjelaskan hal ini dalam penjelasannya yang dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Dari awal, Kemendikbudristek tidak mempunyai gagasan untuk menghilangkan kegiatan Pramuka,” ujar Anindito dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id, Selasa, 2 April 2024.

BACA JUGA:Berniat Ikut Seleksi CASN? Harus Tahu Dulu Berapa Batas Usia Pelamar CASN 2024

Penjelasan Anindito juga menggarisbawahi bahwa meskipun ada revisi terkait Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mewajibkan perkemahan, kini perkemahan tidak lagi menjadi kegiatan wajib.

Namun, sekolah tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan perkemahan jika diinginkan.

Keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, diatur sebagai kegiatan sukarela tanpa paksaan, sejalan dengan prinsip Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010.

"Searah dengan hal itu, Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp271 Triliun, Sebelumnya Sri Mulyani Menyindir Soal Ada Anak Dibelikan Pesawat

Meskipun Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mengatur Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013 telah dicabut, hal ini tidak menghapus keberadaan kegiatan Pramuka.

Prinsip Kurikulum Merdeka yang menekankan pada keinginan dan minat siswa tanpa paksaan dalam pembelajaran tetap mengakomodasi keberadaan Model Reguler dari kegiatan Pramuka, yang merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik.

Anindito menegaskan bahwa keberadaan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, tetap diperkuat dalam peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. 

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu SKW III Lampung Imbau Masyarakat Desa Penyangga di Suoh dan BNS Kurangi Aktivitas di Kebun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: