KPU-Bawaslu Lampung Barat akan Terima Dana Hibah Rp21,830 Miliar, Ini Rinciannya!

KPU-Bawaslu Lampung Barat akan Terima Dana Hibah Rp21,830 Miliar, Ini Rinciannya!

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah Rp21,830 miliar untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

“Dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini dianggarkan sebesar Rp21.830.084.057 dan untuk hibah tahap ke II tersebut sudah bisa diusulkan proses pencairannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ungkap Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H, Senin 1 April 2024.

Dijelaskannya, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, pemerintah daerah menganggarkan dana hibah sebesar Rp36.383.473.428.

Rinciannya tahun 2023 sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%) dan tahun 2024 ini dianggarkan dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 (tahap II 60%). 

BACA JUGA:Kondisi Jalur Liwa-Krui Diragukan Aman Dilintasi Pemudik, Kasatlantas: Asal Tak Dilintasi Kendaraan R6

“Dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 itu rinciannya KPU Rp13.441.564.157 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8.388.519.900,” ujar dia.

Lanjut dia, sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi untuk dana hibah tahap ke II ini, pemerintah daerah telah siap mencairkan sepanjang ada usulan dari KPU dan Bawaslu,” ujar Burlianto.

BACA JUGA:Gemar Sedekah Ramadhan, Muslimat NU Ranting Tanjung Raya Sukau Salurkan Bantuan Sembako

Seraya menambahkan, adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah, serta RAB 60%. 

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun 2023 lalu telah menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%), rinciannya tahap I untuk KPU sebesar Rp8.961.042.771 dan untuk Bawaslu  Rp5.592.346.600.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: