Petani Penggarap Lahan Kotabaru Dikenakan Sewa, Ini Tanggapan DPRD Lampung
--
Selain itu, dia menekankan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh petani dari hasil garapan akan jauh lebih besar daripada biaya sewa yang dikeluarkan.
Di sisi lain, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pendataan terhadap petani yang akan memperpanjang masa sewa.
"Kami masih terus melakukan pendataan terhadap petani yang akan melakukan perpanjangan sewa. Sebelumnya, ada beberapa warga yang menolak," jelasnya.
Meydiandra juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 230 hektar lahan telah disewakan kepada petani penggarap di Kotabaru.
"Jadi, sejauh ini sudah ada sekitar 230 hektar lahan di Kota Baru yang telah dibayar sewanya, dengan total sekitar Rp690 juta," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: