Petani Penggarap Lahan Kotabaru Dikenakan Sewa, Ini Tanggapan DPRD Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya menertibkan aset lahan di Kotabaru Lampung Selatan.
Salah satu strategi penertiban yang diterapkan adalah dengan menyewakan lahan kepada petani penggarap di Kotabaru dengan tarif sebesar Rp3 juta per hektar.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Pendapat ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, dalam sebuah wawancara setelah Rapat Paripurna pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil oleh Pemprov Lampung untuk mengenakan biaya sewa kepada para petani penggarap di Kotabaru," ungkap Watoni.
Menurut Watoni, langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi merupakan upaya yang diperlukan untuk menertibkan aset tersebut.
Dia juga menekankan bahwa lahan di Kotabaru memiliki peruntukan yang jelas sebagai lokasi perkantoran baru Pemprov Lampung.
Dia memperingatkan bahwa penggarapan lahan oleh petani tanpa biaya sewa berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Lahan tersebut harus dijaga dengan baik karena telah menjadi aset daerah Provinsi Lampung. Kami tidak ingin terjadi konflik di wilayah tersebut," jelasnya.
Watoni juga menilai bahwa tarif sewa sebesar Rp3 juta yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, penerapan tarif sewa tersebut merupakan manifestasi dari kesepakatan antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dengan masyarakat sebagai penyewa.
"Ketika ada biaya sewa, itu berarti terdapat kesepakatan antara pemilik lahan dan penyewa, di mana pemerintah daerah sebagai pemilik lahan," tambahnya.
Oleh karena itu, Watoni menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemprov Lampung untuk melanjutkan penarikan biaya sewa atas lahan garapan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa biaya sewa yang dikenakan relatif kecil, mengingat sudah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan penyewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: