Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima LKPj dari Sekdaprov Lampung

Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima LKPj dari Sekdaprov Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

LKPJ daerah Provinsi Lampung itu diserahkan langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa 19 Maret 2024.

Setelah menyerahkan LKPJ, Fahrizal menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. 

Menurut Fahrizal, LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan Pemerintahan. 

BACA JUGA:Kado HUT Lampung Ke-60, RSUDAM Gelar Pelatihan BTClS Setelah Ditetapkan Kemenkes Penyelenggara Terakreditasi

Penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

"Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: