Agus Nompitu Jalani Sidang, Sampaikan 7 Permohonan Praperadilan

Agus Nompitu Jalani Sidang, Sampaikan 7 Permohonan Praperadilan

--

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Lampung Usulkan 2.074 Formasi PPPK Guru

"Kami sengaja datang ke Pengadilan Negeri ini untuk memberikan dukungan terhadap bang Agus Nompitu. Kami ikut menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak pantas, sebab ada pihak yang pantas bertanggungjawab yakni Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara umum yang menjabat saat itu," terangnya.

Mauldan berharap Majelis Hakim berlaku adil dan berpihak kepada pemohon jika keputusan tidak berpihak maka ia menegaskan bahwa HMI tidak akan tinggal diam.

"HMI Bandar Lampung tidak akan diam dan akan mengerahkan masa mengepung kantor Kejati Lampung," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: