Abaikan Imbauan Satlantas, Truk Fuso Terguling di Lokasi Longsor Jalan Liwa-Krui
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sudah jelas ada larangan agar sementara kendaraan roda enam (R6) tidak melintas di jalan Liwa-Krui, namun tetap saja ada pengendara R6 yang nekat melintas sampai akhirnya terguling di lokasi longsor Kilometer 17, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 06.00 WIB
Peristiwa itu, lagi-lagi membuat arus lalulintas kembali terhambat, yang hanya dapat dilalui oleh sepeda motor.
Sementara kendaraan roda empat (R4) terpaksa harus menunggu sampai proses evakuasi selesai.
Para pengendara pun mengaku kesal, karena para pengemudi mengabaikan larangan kendaraan R6 agar tidak melintas, seperti yang diungkapkan Pendi salah seorang pengendara R4 yang sejak pagi mengaku sudah berjam-jam terjebak kemacetan.
BACA JUGA:Polres Lampung Barat Borong 4 Penghargaan Satker Award KPPN Liwa
"Harusnya pengendara R6 ini tertib lah, kan sudah ada plang larangan untuk melintas, tapi kok masih saja memaksakan dan akhirnya terjerembab di longsoran, jadi lalulintas macet lagi," kata dia.
Mengingat kejadian ini telah terjadi berulang-ulang, Pihaknya berharap agar aparat kepolisian dapat bersikap tegas untuk menertibkan kendaraan R6, dengan memutar balikan setiap kendaraan R6 yang akan melintas di jalan Liwa-Krui.
"Kami harap petugas yang berjaga supaya mengambil sikap tegas, kalau ada R6 yang melintas supaya langsung disuruh putar balik, karena kalau begini terus masyarakat sangat terganggu," pintanya.
Diketahui sebelumnya, Satlantas Polres Lambar telah memasang plang peringatan bagi kendaraan R6 agar untuk sementara tidak melintas di jalan Liwa-Krui, terutama di bawah pukul 17.00 WIB dikarenakan kondisi jalan yang mengalami penyempitan dan tidak aman untuk dilalui oleh kendaraan angkutan R6.
BACA JUGA:Capai Target Non Polio AFP, Dinkes Lampung Barat Diganjar Penghargaan
BACA JUGA:Ini Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Kasat Lantas Polres Lambar, Iptu David Pulner mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan R6 berlaku hingga pukul 17.00 WIB selama dilakukannya perbaikan di lokasi longsor itu.
“Selama perbaikan pada lokasi longsor itu, roda enam ke atas hanya diperbolehkan melintas pukul 17.00 WIB dikarenakan alat berat mulai istirahat pada jam itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: