Pembuatan STD-B, Disbun Provinsi Lampung akan Fasilitasi 500 Pekebun di Lampung Barat

Pembuatan STD-B, Disbun Provinsi Lampung akan Fasilitasi 500 Pekebun di Lampung Barat

Kabid Perkebunan Disbunnak Lampung Barat Sumarlin, S.P, M.P--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perkebunan tahun ini akan memfasilitasi petani perkebunan di Kabupaten Lampung Barat untuk pembuatan surat tanda daftar budidaya perkebunan (STD-B).

“Jadi tahun ini Dinas Perkebunan Provinsi Lampung akan memfasilitasi 500 petani yang ingin membuat STD-B. Petani tersebut bukan hanya petani yang memiliki tanaman kopi, tapi untuk budidaya perkebunan,” ungkap Kabid Perkebunan Sumarlin, S.P, M.P mendampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Yudha Setiawan, S.I.P, Kamis 29 Februari 2024.

Dijelaskannya bahwa dalam peningkatan pembinaan pekebun dan peningkatan produktivitas perkebunan di Kabupaten Lampung Barat, STD-B sangat diperlukan untuk pendataan statistik dan identifikasi masalah perkebunan, serta bahan penyusunan kebijakan tata kelola perkebunan.  

“STD-B (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun,” kata dia.

BACA JUGA:Rencana Pemasangan Tapping Box, Bapenda Lampung Barat Lakukan Verifikasi Data

BACA JUGA:Longsor Kembali Terjadi, Aparat Pekon Mutar Alam Kerahkan Warga Lakukan Penanganan

Lanjut dia, penerbitan STD-B merupakan kewenangan bupati/wali kota dan STB-B diperuntukkan bagi pekebun yang memiliki lahan kurang dari 25 hektar. 

“STD-B ini bukan merupakan perizinan,” kata dia seraya menambahkan, pembuatan STDB ini gratis, jadi pekebun tidak dipungut biaya. 

Lebih jauh dia mengatakan, apabila pekebun mendaftarkan kebun sawit maka jangka waktu berlakunya STD-B adalah selama menanam sawit dan apabila petani menanam komoditas lain maka STD-B tidak berlaku lagi.

“Jadi masa berlaku STD-B ini berlaku sampai komoditasnya berubah dan kalau nama pemilik kebun nya ganti maka STD-B nya juga harus dirubah,” kata dia seraya menambahkan, STD-B hanya untuk petani dengan luas lahan tidak lebih dari 25 hektar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: