Kapolres, Dandim, KPU dan Bawaslu Pantau Langsung PSU TPS 04 Giham Sukamaju

Kapolres, Dandim, KPU dan Bawaslu Pantau Langsung PSU TPS 04 Giham Sukamaju

--

BACA JUGA:Dua Caleg dari Air Hitam Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Kabupaten Lampung Barat

"Lalu petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya,” sambungnya.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju harus dilaksanakan PSU maka Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang.

Ketua sekaligus Kordiv SDMO, Diklat dan Datin tersebut menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) KPU Lampung Barat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: