Ulah Istri Oknum Pejabat, Satu TPS di Lampung Barat di-PSU-kan

Ulah Istri Oknum Pejabat, Satu TPS di Lampung Barat di-PSU-kan

Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Barat, yakni TPS 04 di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau diwajibkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Medialampung.co.id, TPS tersebut direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan PSU, yang diduga disebabkan adanya oknum istri dari pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut diluar ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah, SHI, MM., membenarkan, bahwa TPS tersebut akan dilakukan PSU, yang dijadwalkan Sabtu 24 Februari 2024.

Ia juga tidak menampik, jika PSU pada TPS tersebut dilakukan lantaran adanya pemilih salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan hak pilihnya diluar ketentuan.

BACA JUGA:Tragis! Organ Tubuh Korban Diterkam Harimau Tak Lagi Utuh, Kaki Belum Ditemukan

BACA JUGA:Harimau Kembali Menerkam Warga, Korban Tewas Mengenaskan

Menurut Syarif Ediansyah, beberapa hari lalu pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu, sehubungan adanya informasi tiga pemilih yang ikut memilih tidak sesuai dengan ketentuan.

"Mereka ber-KTP di luar Lampung Barat, diantaranya ber-KTP Bandar Lampung, mereka tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai Form pindah memilih, sementara mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan menunjukkan KTP," jelasnya.

Disinggung kenapa PSU baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari yang merupakan batas akhir dilakukan PSU, Syarief Ediansyah mengatakan, karena memang informasi itu baru didapatkan dari Bawaslu Lampung Barat.

"Setelah kajian Komprehensif maka rekomendasi tersebut menjadi wajib bagi kami, untuk menjalankan," kata dia melanjutkan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR, Kursi Menko Polhukam Diduduki Hadi Tjahjanto

BACA JUGA:Hujan Deras Akibatkan Pohon Tumbang di Dua Titik

"Selanjutnya dikarenakan tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 san DPTb tiga orang," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: