Bejat Seorang Ayah Setubuhi Anak Sambung hingga Hamil Tujuh Bulan, Kini Diringkus Polisi

Bejat Seorang Ayah Setubuhi Anak Sambung hingga Hamil Tujuh Bulan, Kini Diringkus Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial SK (43), warga Sinar Marga, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak sambungnya hingga korban hamil tujuh bulan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak 10 Juli 2024 terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
“Tersangka telah melakukan perbuatan keji ini berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya,” ujar Kapolresta dalam keterangan pers, Kamis, 26 Juni 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban tengah hamil tujuh bulan. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa kandungan tersebut merupakan hasil hubungan dengan ayah tirinya sendiri.
BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Ilegal, Jual Amunisi di Shopee
Dalam pemeriksaan, SK mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia melampiaskan nafsunya karena merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya.
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ungkap Kapolresta.
Sementara itu, korban saat ini telah mendapatkan perawatan, pendampingan, dan pemulihan secara psikologis oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: