Pleno Tingkat PPK Paling Cepat Dua Hari

Pleno Tingkat PPK Paling Cepat Dua Hari

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat memperkirakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang secara serentak dimulai Minggu 18 Februari 2024 paling cepat digelar dua hari.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., mengungkapkan, perkiraan digelar dua hari tersebut ketika tidak ada persoalan-persoalan saat berlangsungnya rapat pleno. 

Sehingga ketika ada persoalan maka rapat pleno bisa berlangsung tiga hari bahkan lebih.

"Pada intinya kami tidak bisa memastikan berapa hari rapat pleno di tingkat PPK dilangsungkan, namun secara umum ketika lancar bisa dua hari itupun paling cepat, kalau misalnya ada persoalan maka bisa lebih," kata Redy Kennedy, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Cek Langsung Pengamanan Kotak Suara di PPK

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Maksimalkan Pengawasan, Proses Pleno di PPK Harus Ada Rekap Manual

Namun pihaknya berharap tidak ada persoalan-persoalan yang bisa menghambat pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPK, terlebih pihaknya belum menerima laporan baik dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga pergeseran ke PPK adanya persoalan yang bisa menghambat.

"Kami berharap tidak ada persoalan yang bisa menghambat jalannya rapat pleno, semoga berjalan dengan lancar sebagaimana tahapan sebelumnya baik Tungsura hingga pergeseran logistik Pemilu dari PPS ke PPK," ujarnya.

Terusnya, sesuai PKPU No.5/2024, batasan terakhir rekapitulasi tingkat PPK sampai 2 Maret mendatang. 

Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota batas maksimalnya sampai 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Kapolres Pesisir Barat Pantau Pengamanan PPK di Pesisir Utara dan Lemong

BACA JUGA:Hasil Akhir Hitungan Cepat DPRD RI Dapil I Ditutup, Putri Zulhas Posisi Tertinggi

Untuk diketahui, pergeseran  kotak suara yang didalamnya terdapat surat suara beserta formulir C hasil dari PPS ke PPK itu sebagai bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. 

Di setiap TPS, ada lima kotak suara Pemilu untuk lima jenis pemilihan, yakni kotak suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kotak suara DPRD kabupaten/kota.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: