Soal Ratusan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Periksa KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis

Soal Ratusan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Periksa KPPS dan Linmas TPS 19 Way Kandis

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal kejadian ratusan surat suara ditemukan tercoblos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang diperiksa.

 Dikatakan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda pihaknya telah memeriksa petugas KPPS sejak Kamis 25 Februari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Kamis sore ini.

"Kami sudah memintai keterangan secara maraton sejak semalam untuk sementara hasilnya ada dugaan tindak pidana Pemilu," ungkapnya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

Pihaknya saat ini masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti.

BACA JUGA:Sempat Kebingungan, Wali Kota Bandar Lampung Terima Surat Suara Sudah Tercoblos

 Jika nantinya sudah memenuhi unsur pidana, akan segera diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Untuk apakah ada keterlibatan petugas atau tidak kami masih mengumpulkan tambahan bukti-bukti agar memenuhi unsur untuk bisa diregistrasi," jelasnya.

Saat disinggung soal apakah ada keterlibatan dari Caleg yang tercoblos yakni Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Sukri pihaknya mengatakan saat ini masih jauh dari keterlibatan.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatkan apabila nantinya terbukti ada tindak pidana bisa dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Aman, Kapolresta Bandar Lampung Tinjauan Sejumlah TPS

"Untuk bukti menguatkan berupa syarat formil dan materiil, saat ini masih kami telusuri karena kami punya waktu mencari informasi awal ini tujuh hari,"ungkapnya.

Ia mengatakan adapun hasil pemeriksaan terhadap KPPS dan Linmas, untuk keterangan-keterangan belum ada pengakuan atau pernyataan dari mereka.

"Saat ini, mereka masih mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoblosnya, namun Bawaslu bersama tim masih akan mengembangkan lagi untuk mengetahui siapa pelaku yang mencoblos ratusan surat suara tersebut,"jelasnya.

Adapun alat bukti berupa kotak surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota, beserta surat suara yang tercoblos sudah diminta Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: