Pembayaran TPP, Pemkab Lampung Barat Tunggu Rekomendasi dari Kemendagri

Pembayaran TPP, Pemkab Lampung Barat Tunggu Rekomendasi dari Kemendagri

Ilustrasi Tunjangan Kinerja Pegawai--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat diminta untuk bersabar. 

Pasalnya, hingga Selasa 6 Februari 2024 pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) untuk bulan Januari 2024 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu rekomendasi tentang persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk tambahan penghasilan pegawai tahun ini sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah. Pembayarannya TPP untuk bulan Januari masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 6 Februari 2024.

Okmal menjelaskan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat perihal pengajuan permohonan persetujuan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat tahun 2024 kepada Kemendagri.

BACA JUGA:11 Hektar Lahan Hutan Lindung Register 43B di Belalau Rusak Akibat Pembalakan Liar

BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Kejati Terhadap Dirinya, Ini Kata kadis Parekraf Lampung

“Jadi kita tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri, dan jika rekomendasi tersebut telah diterima maka akan segera ditindaklanjuti,” tegas dia.

Tahun ini, lanjut Okmal, pemerintah daerah telah menganggarkan TPP sebesar Rp52.750.362.185.

“Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia.

Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. 

BACA JUGA:Sambut Bulan Ramadhan 1445 H, MWCNU Balik Bukit-MUI Kecamatan Intensifkan Paham Aswaja

BACA JUGA:Lampung Barat Wakili Provinsi Lampung Tingkat Nasional Dalam Penilaian PPD 2024

Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. 

“Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: