Jaga Kelancaran Lalulintas, Tim Gabungan Bersihkan Material Longsor-Pohon Tumbang di Jalan Liwa-Krui
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Personel gabungan yang terdiri dari Satgas TRC BPBD Lampung Barat, Polres Lambar dan petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS) wilayah 2 Liwa dan pihak BPJN melakukan pemotongan dan pemangkasan pohon tumbang sekaligus membersihkan material longsor di Kilometer (KM) 17 Kawasan TNBBS Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Sabtu 3 Februari 2024.
Kegiatan dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, mengingat akibat bencana longsor yang terjadi ada sejumlah pohon yang tumbang karena terbawa longsor.
Di lokasi hadir Kasat Samapta Polres Lambar Iptu Sadaruddin didampingi KBO Sat Samapta Ipda AF Manurung, Kepala BPBD Lambar Padang Priyo Utomo, Personil Sat Lantas, Personil Polsek Balik Bukit, petugas BB-TNBBS Supriatna serta pihak BPJN.
Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Samapta Polres Lambar Iptu Sadaruddin mengatakan sejumlah personel dari sejumlah satuan dan Polsek Balikbukit dikerahkan kelokasi untuk melakukan pengamanan penebangan pohon dan pembersihan material di KM 17 jalan lintas Barat Liwa-Krui.
BACA JUGA:Pilkada Serentak Ditetapkan 27 November 2024, KPU Pesisir Barat Siap Lakukan Tahapan
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus untuk mengantisipasi lakalantas serta kemacetan di jalan lintas Barat Liwa-Krui, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan,”ujarnya
Kepala BPBD Lambar Padang Priyo Utomo menambahkan pihaknya mengerahkan sejumlah personil TRC BPBD untuk melakukan pemotongan pohon tumbang yang kondisinya membahayakan pengguna jalan.
“Ini bagian dari pencegahan, karena di area longsor ada beberapa pohon yang tumbang dan nyaris tumbang akibat longsor sehingga kondisinya membahayakan pengguna jalan. Dalam penanganan ini kami didampingi oleh pihak BB-TNBBS karena ini merupakan kawasan hutan,”imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Liwa selaku wakil dari Balai Besar TNBBS Amri S.H, M.Hum mengatakan menjelang penanganan longsor secara permanen yang akan dilaksanakan oleh pihak BPJN bulan ini dipastikan tidak ada persoalan dalam hal perizinan.
BACA JUGA:Terkait PAD, Diskopdag Lampung Barat akan Lakukan Evaluasi dan Pengawasan
“Jadi mengenai perizinan kami pastikan tidak ada kendala, sepanjang itu untuk kepentingan umum dan sesuai kebutuhan jalan,” kata Amri.
Namun pihaknya menegaskan jika nantinya ada tanaman hutan atau pohon yang harus ditebang, pihaknya juga memberikan izin sepanjang tidak ada pemanfaatkan atau pengambilan material dari kawasan hutan tersebut.
“Jadi kalau ada pohon yang memang harus dirobohkan karena terkena penanganan jalan ya kita perbolehkan, tapi pohon itu harus dikembalikan ke hutan. Tidak boleh diambil atau dimanfaatkan,” jelasnya.
Pada prinsipnya, pihak BB-TNBBS wilayah Liwa memberikan dukungan terhadap penanggulangan longsor di jalur Liwa-Krui tersebut, terlebih bencana itu telah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan arus lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: