Lengkapi Penyidikan, Polisi Periksa Saksi Tambahan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat hingga kini masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD berinisial S dengan W seorang wanita yang berstatus istri orang yang sebelumnya digerebek warga saat sedang berduaan di rumah wanitanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H,M.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.I.K mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor dan pemeriksaan ini bagian dari proses untuk melengkapi penyidikan sebelum penetapan (tersangka)," ucap Iptu Juherdi.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait kapan proses penyidikan itu selesai, pihaknya masih belum memberikan informasi lebih jauh.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Sering Dilanda Banjir, Warga Buay Nyerupa Tunggu Penanggulangan Pemkab Lambar
"Belum, nanti kalau sudah mau ada penetapan (tersangka) nanti kami informasikan," tegas dia.
Diketahui, sebelumnya oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga, keduanya telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.
Pemulangan kedua terlapor itu karena berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan.
BACA JUGA:65 Calon PTPS Pemilu di Pesisir Tengah Ikuti Tes Wawancara
Sebelumnya diberitakan, oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami.
Keduanya digerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB
Sementara, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. penggerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.
"Kalau jam pastinya tidak tahu, yang jelas warga curiga kok ada laki-laki yang bertamu ke rumah itu malam-malam, sementara suami W kan tidak ada dirumah karena bekerja di Bandar Lampung. Dari kecurigaan itu akhirnya warga melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan," ungkap sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: