Sepanjang Tahun 2023, Enam Perda di Lampung Barat Diundangkan
Ilustrasi Perda-freepik.com-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Bagian Hukum Setdakab Lambar mencatat selama tahun 2023 terdapat enam peraturan daerah (Perda) yang telah diundangkan.
“Selama tahun 2023 sudah ada enam Perda yang telah diundangkan,” kata Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat Sarjak, S.H, Senin 8 Januari 2024.
Sarjak memaparkan, adapun enam Perda yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, serta terakhir Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD
BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Ditemukan Rusak
“Sebelum diundangkan, enam perda tersebut terlebih dahulu dibahas serta disahkan oleh DPRD Lampung Barat,” ujar dia
Sarjak mengungkapkan, selama tahun 2023, untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang telah diterbitkan mencapai puluhan Perbup, antara lain Perbup Nomor 1 tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Perbup nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Pekon, Perbup nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024.
Lalu, Perbup Nomor 15 tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Perbup Nomor 22 tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah,” pungkas Sarjak.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: