Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD

Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat mengaku masih mendalami dugaan kasus perselingkuhan oknum anggota DPRD berinisial S dengan seorang wanita berinisial W yang berstatus istri orang yang sebelumnya digerebek warga saat sedang berduaan dirumah wanitanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Meski sebelumnya polisi berencana akan menentukan status terlapor pada Senin 8 Januari 2024. Namun saat dikonfirmasi, meski telah naik tahap penyidikan namun polisi masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perzinahan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lambar IPTU Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP AKBP Ryky W. Muharam, mengatakan pihaknya telah melakukan semua proses penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan suami terlapor, W. Namun belum ada penetapan tersangka, karena pihaknya masih melakukan upaya penguatan bukti-bukti.

“Jadi untuk hari ini belum (ditetapkan tersangka), karena kami masih melakukan upaya untuk menguatkan bukti- bukti yang ada. Nanti akan kami sampaikan jika proses penyidikan dirasa sudah cukup,” singkat Iptu Juherdi.

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Ditemukan Rusak

Diketahui, sebelumnya oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S yang tersandung dugaan kasus perselingkuhan dengan W seorang wanita yang telah bersuami, hingga digrebek oleh keluarga sang suami dan warga, keduanya telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024.

Pemulangan kedua terlapor itu karena berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan

Sebelumnya diberitakan, oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami.

Keduanya digerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB 

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemkab Lampung Barat Pasang Alat E-Ticketing di Kebun Raya Liwa

Sementara, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penggerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.

“Kalau jam pastinya tidak tahu, yang jelas warga curiga kok ada laki-laki yang bertamu ke rumah itu malam-malam, sementara suami W kan tidak ada dirumah karena bekerja di Bandar Lampung. Dari kecurigaan itu akhirnya warga melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan," ungkap sumber.

Memang, terusnya, saat digerebek, keduanya tidak sedang melakukan hubungan suami istri. Namun kuat dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan terlarang tersebut sehingga demi keamanan keduanya langsung digelandang ke Polsek Sekincau.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: