Penggunaan Fotocopy KTP Masih Berlaku untuk Pengurusan Adminduk

Penggunaan Fotocopy KTP Masih Berlaku untuk Pengurusan Adminduk

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.

Febriana, menegaskan penggunaan KTP elektronik (Ktp-el) belum menggantikan keseluruhan fungsi fotocopy KTP biasa dalam mengurus segala data administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat masih tetap berlaku di tahun 2024.

Hal ini menyikapi mencuatnya isu bahwa fotocopy KTP tidak berlaku lagi dalam mengurus administrasi kependudukan, di tahun 2024 dan digantikan dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Febriana menjelaskan belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (Ktp-el), karena keduanya saling melengkapi.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Berharap DBH Disalurkan Pemprov

"Tidak ada pengumuman secara resmi, jadi dari kita memang sudah lama memberi himbauan untuk tidak melakukan fotokopi pada e-ktp karena didalamnya terdapat chip yang mana berisikan data diri dari pemilik e-ktp,"ucapnya.

Tetapi ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman IKD, karena segala arsip yang berkaitan dengan kependudukan dapat diakses dengan melalui satu aplikasi ini. 

"Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, supaya cepat melakukan rekaman IKD ini," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: