Pemkot Bandar Lampung Berharap DBH Disalurkan Pemprov

Pemkot Bandar Lampung Berharap DBH Disalurkan Pemprov

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengatakan sampai hari ini belum juga menerima sebagian besar Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan oleh Pemprov Lampung seharusnya sudah selesai dibayar pada akhir tahun 2023.

Mengenai hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, iya mengatakan pada triwulan satu, Pemprov Lampung pun baru membayar separuh dari DBH yang seharusnya dibayarkan. 

Bahkan sempat ada kabar mengenai beberapa DBH akan dihapuskan.

"Di triwulan I Pemkot Bandar Lampung hanya menerima DBH dari Pemprov Rp 14,9 miliar, itu juga belum termasuk bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan, dengan jumlah biasanya Rp 10 miliar per triwulan, yang seharusnya per triwulan itu Rp 25 miliar,"ucapnya.

BACA JUGA:Berikut Resolusi Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2024

Pada tahun 2023 yang lalu Pemprov Lampung bayar DBH terutang yang ada pada tahun 2022 dengan jumlah total Rp 124 miliar. 

"Triwulan I saja belum lunas, begitu pun dengan triwulan ke II, III, IV pada tahun 2023 hingga sekarang belum juga disalurkan. Dengan begitu Pemprov masih mempunyai hutang ke kami di tahun 2024,"imbuhnya.

Ditanya soal alasan Pemprov tidak langsung melakukan pelunasan DBH ini, Ramdhan mengatakan banyak keperluan pembangunan yang harus ditangani.

"Kalo mereka memberi alasan begitu, Bandar Lampung juga sama mempunyai banyak program pembangunan dan belanja yang mendesak serta prioritas juga. Ini kita masih menggunakan dana darurat ini sebenarnya tidak boleh,"ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Mobil Terbakar Dekat Transmart Lampung

Mengenai besaran DBH per triwulannya, ucapnya, Pemprov tidak pernah memberikan SK berapa untuk besaran DBH yang harus diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Maka kita tidak tahu berapa hutangnya triwulan II, III, IV, Karena pihak Pemprov juga tidak pernah memberikan SK-nya. Tapi pada APBD 2024 mereka membuat ketentuan jika dianggarkan hanya boleh maksimal Rp 133 miliar. Padahalkan itu hak kita bisa lebih dari itu," paparnya.

Oleh dari itu, pihaknya juga berharap Pemprov Lampung bisa segera mungkin untuk melunasi DBH ini, guna untuk mengakomodir sekaligus menyalurkan hak Pemkot Bandar Lampung sendiri.

"Tentu harapan kita semua ini bisa untuk segera dibayarkan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: