120 Orang Terlibat Kegiatan Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Pesisir Barat

120 Orang Terlibat Kegiatan Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Pesisir Barat

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai sortir dan lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di gudang logistik KPU setempat, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 3 Januari 2024, dengan melibatkan 120 orang warga yang dibagi dalam beberapa kelompok.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 yang dimulai hari ini khusus untuk surat suara DPR RI, dengan melibatkan 120 warga yang sebagian besar merupakan ibu-ibu. 

Dalam kegiatan itu mendapat pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian, dan terkait lainnya.

“Dalam pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ini semua warga sebelum masuk ke dalam gudang, itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan menggunakan alat hand held metal detector,” katanya.

BACA JUGA:Peringati HAB ke-78 Kemenag di Pesisir Barat, ASN Kemenag Diminta Tingkatkan Spirit Layanan Keagamaan

Karena, lanjutnya, di dalam gudang itu harus benar-benar steril untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

Selain itu, sebelum dimulainya pelaksanaan sortir dan lipat surat suara tersebut, KPU Pesbar memberikan arahan kepada petugas sortir dan lipat. 

Sehingga, semua petugas diharapkan harus benar-benar memahami arahan yang disampaikan oleh petugas.

“Hal itu tentu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelipatan maupun penyortiran surat suara Pemilu 2024 tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Anggotanya Diduga Garap Istri Orang, Begini Tanggapan Ketua DPRD Lampung Barat

Mengingat, kata dia, sesuai dengan pedoman dari KPU RI, bahwa dalam penyortiran surat suara itu salah satunya untuk memisahkan surat suara yang rusak. 

Adapun kriteria surat surat suara rusak yang dimaksud antara lain hasil cetak warga surat tidak merata, tidak jelas, dan tidak terbaca. 

Selain itu, banyak noda surat suara kusut, mengkerut, sobek. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai tidak lengkap.

“Kemudian, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, serta warna lambing partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: